Penumpang Kereta Wajib Tes PCR Mulai Hari Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penumpang Kereta Wajib Tes PCR Mulai Hari Ini

| December 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-17T06:22:47Z
Penumpang Kereta Wajib Tes PCR Mulai Hari Ini


Jakarta,Revolusi.co - Aturan baru diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero), masyarakat yang berpergian dengan kereta pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 wajib mengantongi hasil tes PCR. 


Sebelumnya, masyarakat cukup melakukan tes swab antigen untuk berpergian dengan kereta.


Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari,seperti disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021.


Eva menjelaskan dasar aturan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. 


SE itu berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


Dilansir dari sumber terpercaya ada tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub itu, yaitu antara lain:


1.Calon penumpang usia di atas 17 Tahun


Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam


2.Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun


Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.


Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam


3.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun


Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

Wajib Didampingi orang tua


Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.


Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.


KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.


PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang kereta api jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.


Apakah ketetapan ini hanya akan diberlakukan selama liburan natal dan tahun baru?

Bagaimana menurut pendapat Heloer silahkan diskusikan di kolom komentar.




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update