Joseph Suryadi Berbohong, Akui Sebar Chat Berisi Karikatur Hina Nabi ke Grup WhatsApp -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Joseph Suryadi Berbohong, Akui Sebar Chat Berisi Karikatur Hina Nabi ke Grup WhatsApp

| December 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-15T15:07:43Z
Joseph Suryadi Berbohong, Akui Sebar Chat Berisi Karikatur Hina Nabi ke Grup WhatsApp


Revolusi.co - Joseph Suryadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus penodaan agama melalui media elektronik yang jadi viral tagar #TangkapJosephSuryadi 


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian, Joseph Suryadi mengakui menyebarkan konten penistaan kepada Nabi Muhammad SAW melalui ponsel miliknya.


"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip detik, Rabu (15/12/2021).


Joseph Suryadi mengirimkan chat ke grup WA berupa karikatur yang disertai tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Riwayat percakapan itu kemudian tersebar di media sosial.


Awalnya, Joseph Suryadi mengaku ponselnya telah hilang.

Tangkapan layar chat dari nomor ponsel Joseph Suryadi itu kemudian tersebar, sehingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi. 


Namun, rupanya Joseph Suryadi berbohong soal hilang ponsel. Penyidik punya rekam jejak digital bahwa dia telah mengirimkan chat berisi penghinaan Nabi.


"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan seperti dikutip dari detikcom.


Sejumlah bukti sudah disita dari Joseph Suryadi terkait aksi penodaan agama yang dilakukannya. Bukti itu mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp hingga handphone miliknya.


"Beberapa barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bendel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk dan satu handphone," ungkap Zulpan.


Penyidik memiliki rekam jejak digital dari handphone milik Joseph Suryadi yang memuat pernyataannya yang mengandung konten penodaan agama.


Tidak banyak informasi terkait sosok Joseph Suryadi. Namun, pria itu diketahui bekerja di perusahaan properti.


Dari informasi terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Joseph Suryadi adalah karyawan di sebuah perusahaan properti.


Dalam kasus tersebut, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update