Pembunuh Wanita Muda di Indekos Semarang Ditangkap, Ternyata Teman Kencan dan Masih ABG 17 Tahun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Wanita Muda di Indekos Semarang Ditangkap, Ternyata Teman Kencan dan Masih ABG 17 Tahun

| August 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-06T23:55:43Z
Pembunuh Wanita Muda di Indekos Semarang Ditangkap, Ternyata Teman Kencan dan Masih ABG 17 Tahun
GD, pelaku pembunuhan teman kencan di Semarang. (Foto: Angling AP/detikcom)

Semarang, Revolusi.co - Polisi menangkap remaja berinisial GD, pelaku pembunuhan teman kencan di sebuah kamar indekos di Semarang. Ternyata pelaku masih anak di bawah umur. Usia pelaku masih 17 tahun.Pelaku ternyata merupakan teman kencan korban yang berkenalan lewat medsos.


"Pelaku berinisial GD ini ditangkap Resmob Polrestabes Semarang dua hari lalu. Masih di bawah umur," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/8/2021).


Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku ditangkap 4 Agustus 2021 di Wonosobo, Jateng. Irwan menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial yang kemudian diajak kencan. Ia menyebut modus pelaku memang dengan kenalan lewat medsos dan mengajak berkencan.


Anwar mengungkap pembunuhan korban bernama Raras itu dilakukan oleh GD di sebuah kamar indekos pada 2 Juli, namun mayat korban baru diketahui pada 5 Juli. Setelah sebulan buron, GD ditangkap petugas pada 4 Agustus di Wonosobo, Jateng.


Irwan menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial yang kemudian diajak kencan. Pelaku kemudian mengajak berkencan. Namun sejak awal janjian bertemu, pelaku memang sudah berniat mengambil barang-barang milik korban.


"Kesimpulan sementara bahwa ini memang modus. Jadi modus untuk menguasai properti atau barang orang lain," ujar Irwan.


"Tersangka dengan berbagai alasan mencekik korban dari belakang. Yakin korban meninggal, diteletangkan dan wajah ditutupi bantal memberikan kesan korban meninggal karena kehabisan napas. Tersangka kemudian mengambil properti korban dan mengunci dari luar kemudian kunci dibuang," jelasnya.


Pelaku kemudian membawa barang korban berupa telepon seluler dan juga cincin akik.


Kini GD dijerat pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu mulai terkuak ketika seorang wanita muda bernama Raras (25) ditemukan tewas dalam kamar indekos di Jalan Yogyakarta-Semarang. Saat itu jenazah sudah mulai membusuk karena diduga sudah 3 hari meninggal.




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update