JAKARTA, Revolusi.co - Heryanty Tio, Anak bungsu mendiang Akidi Tio, tengah menjadi perbincangan karena dugaan sumbangan Covid-19 dengan nilai fantastis Rp 2 triliun ditengarai fiktif.
Namun, yang juga menarik perhatian Heryanty, ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan penipuan.
Berikut adalah lika-liku kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Heryanti di Polda Metro Jaya.
Awal kasus
Heryanty dilaporkan atas dugaan penipuan. Pelapornya adalah Ju Bang Kioh. Laporan dibuat pada 14 Februari 2020. Berdasarkan laporan yang diterima Tempo, Heryanty datang ke rumah Ju Bang Kioh mengajak kerja sama bisnis. Dari sinilah kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Untuk kasusnya apa sedang dicek,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Bisnis songket
Berdasrkan informasi yang dikumpulkan, Heryanty diduga mengajak Ju Bang Kioh mengerjakan pesanan songket dari istana dengan modal Rp 2,3 miliar. Heryanty diduga menjanjikan membagi keuntungan 16 persen untuk rekan bisnisnya itu.
Heriyanty juga mengajak Ju Bang Kioh untukt bekerja sama pengerjaan desain interior serta pengadaan AC.
Selain itu, Heriyanty juga mengajak Ju Bang Kioh untuk bekerja sama pengerjaan desain interior serta pengadaan AC. Heryanty diduga menjanjikan bagi keuntungan 18 persen.
Total keuntungan yang dijanjikan sekitar Rp 7,9 miliar. Namun, hingga laporan dibuat, Ju Bang Kioh tidak pernah menerima uang dari Heryanty.
Ju Bang Kioh melaporkan Heryanty dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Diduga fiktif
Berdasarkan penyelidikan polisi, orderan songket oleh pihak istana, serta pengerjaan desain interior dan pengadaan AC adalah fiktif. Kasus pun naik ke tingkat penyidikan pada 30 Juni 2020, bahkan sudah ingin dilimpahkan ke pengadilan pada Juli 2021.
Yusri mengatakan polisi sudah memanggil Heryanty untuk diperiksa sebanyak dua kali, namun tak pernah hadir. Polisi sempat ingin menjemput paksa.
Laporan Dicabut
Yusri mengatakan saat polisi ingin menjemput paksa, Ju Bang Kioh mencabut laporannya pada 28 Juli 2021.
Pelapor, kata dia, tak mau melanjutkan laporannya. Dia mengatakan Heryanty sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 1,3 miliar ke Ju Bang Kioh.
Konfirmasi
Meski sudah mencabut laporannya, Yusri mengatakan Polda Metro akan kembali memanggil Ju Bang Kioh.
Polisi ingin untuk mengonfirmasi pencabutan laporan dugaan penipuan oleh anak mendiang Akidi Tio itu.
Setelah ada konfirmasi, maka kasus ini akan dinyatakan ditutup.
Sumber: tempo.co