Jual Hasil PCR Palsu Tanpa Tes, Oknum Pegawai Klinik di Balikpapan Ditangkap -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Hasil PCR Palsu Tanpa Tes, Oknum Pegawai Klinik di Balikpapan Ditangkap

| August 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-04T10:23:23Z
Jual Hasil PCR Palsu Tanpa Tes, Oknum Pegawai Klinik  di Balikpapan Ditangkap
Satreskrim Polresta Balikpapan saat memberikan keterangan pers perihal pemalsuan hasil PCR di Balikpapan, Kaltim, Selasa (3/8/2021). (Dok. Sucipto Harian Kompas )


SAMARINDA, Revolusi.co – Polisi menangkap tiga orang pelaku pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 tanpa tes di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (1/8/2021). 


Kedua pelaku di antaranya merupakan oknum pegawai salah satu klinik di Balikpapan. Sementara satu pelaku lainnya bertindak sebagai calo.


Ketiganya, laki-laki inisial PR (32) disebut sebagai manager klinik, dan DI (30) sebagai pegawai admin dan YA (48) sebagai calo. Ketiganya merupakan warga Balikpapan.


Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan kasus itu terungkap setelah tiga penumpang yang menggunakan hasil PCR palsu yang mereka cetak, ketahuan di Bandara Sepinggan Balikpapan.


“Tiga penumpang itu hendak terbang ke Medan. Petugas mengecek barcode pada surat PCR. Barcode terbaca namun bukan sebagai PCR melainkan dokumen lain,” ungkap Rengga dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/8/2021).


Temuan itu, kemudian dikembangkan oleh tim Satreskrim.


Hasil pemeriksaan tiga penumpang ditemukan, dokumen palsu itu didapat dari seseorang inisial R sebagai bos tiga penumpang itu. 


R mendapat dari si calo, AY. Tugas AY mencari penumpang yang memberi hasil PCR tanpa tes.


Setelah dapat pembeli, AY meneruskan data pembeli ke PR sebagai bos klinik. PR mengirim data ke pegawai administrasi DI untuk mencetak. 


Setiap pembeli yang ia dapat, AY memasang tarif Rp 900.000 per orang tanpa tes. Uang itu dibagi, jatah calo Rp 250.000 sisanya Rp 650.000 untuk PR.


Rengga menjelaskan, tiga pelaku sudah melangsungkan aksinya sejak satu bulan terakhir dengan jumlah 40 lembar hasil PCR palsu telah dicetak dan dijual.


“Kita masih kembangkan apakah klinik terlibat atau hanya sekadar oknum. Semua kita periksa,” terang Rengga.


Ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 dengan ancaman enam tahun penjara.


Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar surat PCR palsu, laptop, printer hingga sejumlah uang tunai.



Sumber: kompas.com






Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update