Tidak Percaya Covid Ada, Dr. Louis Owien Ditangkap -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Percaya Covid Ada, Dr. Louis Owien Ditangkap

| July 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-12T10:40:52Z
Tidak Percaya Covid Ada, Dr. Louis Owien Ditangkapdr.Louis Owien


Jakarta,Revolusi.co - Polda Metro Jaya menangkap dr.Louis Owien. Sosok dr.Louis sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran menyebut bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.


"Iya ditangkap,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7). 


“Yang jelas kemarin, hari Minggu pukul 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ,” kata Ahmad.


Louis berpendapat bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus melainkan  interaksi obat yang diminum selama penanganan medis. 


Ternyata, ada yang merekam percakapan tersebut dan kemudian videonya viral di sosial media.


Hal ini diungkap juga  oleh dr Tirta. Dokter Tirta menjelaskan dirinya menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Lois ini.


“Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya,” kata dr Tirta saat dihubungi  wartawan Senin (12/7/2021).


Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr.Louis  dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya.


Pasal 14  UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.


(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Penjelasan Pasal 14 Ayat (1)


Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).


Pasal 5 (1)


Upaya penanggulangan wabah meliputi: 


a. penyelidikan epidemiologis; 

b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; 

c. pencegahan dan pengebalan; 

d. pemusnahan penyebab penyakit; e. penanganan jenazah akibat wabah; 

f. penyuluhan kepada masyarakat; g. upaya penanggulangan lainnya.



Sumber: elangmautonline.com





Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update