Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg Via Tj Priok, Begini Modusnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg Via Tj Priok, Begini Modusnya

| June 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-29T12:34:27Z
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg Via Tj Priok, Begini Modusnya
Para tersangka kasus penyelundupan sabu 2 kg via Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: detikcom)

Jakarta,Revolusi.co - Polres Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional. Dari hasil pengungkapan ini, aset senilai Rp 14,8 miliar disita.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 2 orang pada Maret 2021. Sejak saat itu, total 10 orang diringkus di tempat yang berbeda.


"Dari hasil pengembangan itu total dari dua berkembang menjadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda. Kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO," tutur Putu dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).


Putu mengungkapkan aset para pelaku senilai Rp 14,8 miliar turut disita. Aset tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan, hingga speedboat.


"Adapun total penelusuran pelacakan aset dari kegiatan ilegal yang dapat kami sita, total nilainya lebih dari Rp 14 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 6,2 miliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta, ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan saat ini masih di Sumatera. Kemudian ada juga logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera, estimasi nilainya Rp 6,9 miliar, jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp 14,8 miliar," papar dia.


Modus Teh China


Putu menjelaskan sabu ini diselundupkan dari Malaysia ke Pontianak. Penyelundupan ini bermodus teh China. Selain itu, barang haram tersebut diselundupkan tersangka ke dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi.


"Dari Kuching, Malaysia ke Pontianak dengan modus operandi narkotika jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan bungkus makanan ringan," terang Putu.


"Kemudian narkotika disimpan dalam speaker sound system mobil yang telah dimodifikasi lalu dibawa menuju Pontianak. Dan dibawa ke Jakarta menggunakan kapal laut," imbuhnya.


WN Malaysia DPO


Saat ini polisi telah menetapkan satu WNA asal Malaysia sebagai DPO. Putu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi Malaysia mengingat pelaku masih berada di Malaysia.


"Sementara sudah bisa kita pastikan yang bersangkutan memang berada di luar negeri tepatnya di Malaysia. Karena berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka bahwa rata-rata tersangka pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di Malaysia rata-rata memang adalah bekerja dengan DPO," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Hasian.


Sumber: detik.com





Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update