KUPANG, Revolusi.co - AP alias Apriana (29), wanita asal Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani proses reka ulang kasus pembunuhan terhadap bayinya, Jumat (11/6/2021).
AP membunuh bayi yang dilahirkannya di hutan hingga potongan tubuh anaknya tersebut dimakan oleh anjing. Hal itu dia lakukan karena malu melahirkan bayi hasil dari hubungan gelap.
Selama kurang lebih satu jam pelaksanaan reka ulang, AP hanya bisa menangis. Saat rekonstruksi ulang yang digelar di Mapolres Kupang, AP meminta agar Otniel Saepitu, pria yang menghamilinya juga diproses hukum.
"Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat," kata AP sembari terisak, di sela proses rekonstruksi.
Minta saksi lain juga diproses hukum
Selain pria yang menghamilinya, AP juga meminta kepada polisi, agar saksi yang bernama Hagar Misa diproses hukum. Menurut AP, Hagar lah yang memberikan ramuan untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.
Sejumlah petugas yang mendengar permintaan AP, memintanya untuk terus melakukan adegan dalam proses reka ulang.
Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Delapan saksi itu, yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.
"Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jeriken warna putih ukuran dua liter," kata Randy.
Randy menjelaskan, saat diperiksa penyidik salah satu saksi mengaku kalau mendengar suara minta tolong karena ada anjing membawa dan menggigit potongan tubuh bayi pada Kamis (22/4/2021) saat berada di rumahnya.
Saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Amarasi Timur. Sementara saksi lainnya, Agustinus Misa mengaku, kalau tersangka AP beberapa kali berkunjung ke rumahnya untuk bertemu dengan Hagar Misa.
Saat bertemu Hagar Misa, AP meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungannya. Kepada penyidik, Hagar Misa membenarkan kalau AP empat kali datang ke rumahnya pada bulan Maret dan April 2021. Hagar mengaku sudah menerima uang Rp 350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan janin dalam kandungan AP.
Sedangkan saksi lainnya, Silpa Polistona yang juga saudara kandung AP mengaku kaget, saat melihat ada bercak darah di atas WC. Saksi lantas membersihkan darah tersebut. Sedangkan saksi Otniel Saefetu, membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan spesial dengan tersangka AP.
"Hubungan ini berlanjut ke hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan. Namun Otniel mengaku kalau tersangka hamil dan menggugurkan janinnya," kata Randy.
Meski telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kata Randy, polisi akan terus mendalami kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digemparkan dengan adanya potongan tubuh bayi yang dimakan anjing.
"Potongan tubuh bayi yang dimakan anjing itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Rijal Sonsiki, pada Kamis (22/4/2021) kemarin," ungkap Aiptu Randy Hidayat dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/4/2021) malam.
Randy menyebut, potongan tubuh bayi ditemukan di halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban di Kampung Kuanunu, RT 009 RW 004, Dusun 3, Desa Oebesi. Menurut Randy, sebagian tubuh bayi habis dimakan anjing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terisak, Ibu Pembunuh Bayi Minta Pria yang Menghamilinya Dihukum: Jangan Hanya Saya yang Menanggung"