Menurut Saksi Ahli MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menurut Saksi Ahli MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab

| May 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-05T21:36:12Z
Menurut Saksi Ahli MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (5/5/2021).(Foto KOMPAS)


JAKARTA, Revolusi.co - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan bahwa MER-C tidak berhak melakukan tes usap (swab test) kepada Rizieq Shihab. 


Hal itu disampaikan Tri Yunis saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Tri Yunis soal kewenangan MER-C melakukan swab test kepada Rizieq. 


"MER-C itu organisasi, berhak enggak melakukan swab test?" tanya Hakim. "Kalau organisasi, tidak," jawab Tri Yunis.


Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan swab test adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah. Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan swab test kepada Rizieq. 


"Jadi kalau Satgas Covid-19 akan memerintahkan Dinas kesehatan. Jadi nanti Dinas akan menunjuk petugas-petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab," kata Tri Yunis. 


Adapun Rizieq melakukan swab test bersama salah satu dokter MER-C pada 27 November 2020, tetapi kemudian sampel tersebut dikirim ke RSCM Jakarta Pusat.


"Jadi pada Jumat, 27 November 2020, petugas kami menerima sampel yang di dalamnya ada bahan swab," kata dokter dari RSCM, Nuri Indah, saat dihadirkan sebagai saksi fakta, Rabu (21/4/2021).


 Setelah itu, petugas dari RSCM mengecek bahan dan formulir permintaan dari pihak MER-C. "Berdasarkan permintaan dari dr Habib Hadiki dari MER-C," lanjut Nuri. Keesokan harinya, pada 28 November 2020, petugas RSCM memeriksa bahan tersebut. 


"Hasil keluar pada pukul 16.00 WIB, hasilnya positif Covid-19. Di daftar atas nama Muhammad R, sesuai dengan formulir permintaan," kata Nuri.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab"


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update