Jakarta,Revolusi.co - KORLANTAS Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya menggunakan smartphone.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Play Store dan bisa digunakan mulai 13 April 2021.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot untuk datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga tidak perlu lagi mengantri untuk proses pembuatan SIM seperti yang sudah berjalan sebelumnya.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ucap Jati, dalam keterangan tertulis (12/4/2021).
Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Sementara itu, untuk masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
SIM Online
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.
Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Sumber: JPNN