Kabareskrim Pastikan Oknum Polisi yang Komentar Ujaran Kebencian soal Tenggelamnya KRI Nanggala Diproses Pidana -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabareskrim Pastikan Oknum Polisi yang Komentar Ujaran Kebencian soal Tenggelamnya KRI Nanggala Diproses Pidana

| April 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-27T15:17:06Z

Kabareskrim Pastikan Oknum Polisi yang Komentar Ujaran Kebencian soal Tenggelamnya KRI Nanggala Diproses PidanaKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik pejabat tinggi Polri yaitu Kabareskrim, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat Polri, Asrena Kapolri dan Kadivkum Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


JAKARTA, Revolusi.co - Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan akan memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402. 


Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan. 


"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).


Tak hanya itu, Agus mengatakan, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). 

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," tutur Agus. 


Sebelumnya diberitakan, Aipda Fajar adalah personel kepolisian dari Polsek Kalasan yang ditangkap usai berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan utara Bali.


Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto. Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021). 

"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).


Yulianto menuturkan, Aipda Fajar tengah dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk dapat mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut. "Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY," tutur dia.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Pastikan Oknum Polisi yang Komentar Negatif soal Tenggelamnya KRI Nanggala Diproses Pidana"


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update