Jawa Barat,Revolusi.co - Sebuah video yang menunjukkan detik-detik pengendara sepeda motor nyaris tertabrak kereta api yang akan melintas, viral di media sosial.
Video yang jadi viral tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Muhlis Jajang di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia, Selasa (16/3/2021).
"Jangan di tiru ya," tulis Muhlis Jajang.
Hingga berita ini ditulis, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 300 kali dan mendapat ratusan komentar dari sesama warganet.
Tak hanya di Facebook, akun Instagram @fakta.indo juga menggunggah video serupa.
"Detik-detik seorang pengendara motor nekat menerobos rel kereta api," tulis caption pada video yang telah ditonton 288.000 kali tersebut.
Setelah ditelusuri, kejadian dari video viral tersebut terjadi di Jawa Barat.
Penjelasan PT KAI
Saat dikonfirmasi, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Joni menjelaskan, pengendara sepeda motor yang nyaris tertabrak oleh kereta yang akan melintas itu terjadi beberapa hari lalu.
"Kejadian terjadi di JPL 206 Nagreg pada 14 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB yang dilintasi KA Malabar," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Joni mengingatkan, sesuai aturan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.
Selain denda, pengguna jalan juga dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," ujar Joni.
Wajib berhenti
Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,"
tegas Joni.
Perilaku yang tidak terpuji dan tidak disiplin mematuhi rambu-rambu pada perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan diri sendiri, melainkan juga bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Sumber: Kompas