Kasus Pelecehan Seksual Karyawati oleh Bos di Ancol, Pelaku Mengaku Orang Suci Wakil Dewa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pelecehan Seksual Karyawati oleh Bos di Ancol, Pelaku Mengaku Orang Suci Wakil Dewa

| March 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-04T13:35:03Z
Kasus Pelecehan Seksual Karyawati oleh Bos di Ancol, Pelaku Mengaku Orang Suci Wakil Dewa
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan dua karyawati di sebuah perusahaan pada daerah Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).(KOMPAS.COM)


JAKARTA, Revolusi.Co - Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang terbaru mengamankan pelaku pemerkosaan oleh seseorang bos perusahaan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.


Polisi menangkap tersangka berinisial JH (42) yg merupakan adik pemilik perusahaan itu yang sehari-harinya bertanggung jawab dalam operasional.


Penangkapan itu terjadi selesainya mendapat laporan dari 2 mantan karyawatinya, DF (25) dan EFS (23).


Ada sejumlah informasi terkini di balik masalah pemerkosaan tadi. Berikut rangkumannya.


Korban bertambah menjadi 4 orang


Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi berkata, terdapat 2 orang karyawati lain diketahui menjadi korban pelecehan oleh JH.


Mereka berinisial AA dan BB yang, seperti dua korban sebelumnya, bekerja sebagai sekretaris atasan mereka.


Akan tetapi, diungkapkan Nasriadi, 2 korban lainnya enggan melaporkan kasus tadi. Bahkan, mereka jua tidak mau sebagai saksi.


"Saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (3/3/2021).


Menurut Nasriadi, ke 2 korban yg belakangan terungkap enggan berurusan dengan kasus itu karena sudah mempunyai kehidupan pribadi. Salah satu korban terkini jua sudah menetap di Bali.


Kendati demikian, pihak kepolisian sudah menerima pengakuan dari JH bahwa dia juga melecehkan AA dan BB waktu jam kerja.


"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," kata Nasriadi.


Mengaku utusan dewa dan orang kudus


Sebelumnya, Nasriadi membeberkan modus pelaku adalah mengaku mampu meramal.


"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yg bisa meramal nasib orang dan rejeki seorang," ujar Nasriadi.


Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban.


"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif pada tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya telah banyak sekali," paparnya.


Kini, menurut pengakuan korban EFS, JH menyatakan dirinya menjadi wakil tuhan dan orang kudus.


"Kalau orang bilang, dia itu mengaku orang yang suci. Dia bilang ingin menyucikan aku dan teman aku begitu. Dia ini suruhan yang kuasa," ucap EFS.


Nasriadi menambahkan, pelaku mengajak para korbannya buat mandi bersama sehingga dia bisa menyucikan mereka.


Namun, korban masih bisa menolak permintaan mesum sang mantan bos.


"Dan mereka diajak mandi bersama artinya buat membuka aura atau buat membuka hal-hal positif pada tubuhnya, lalu ditolak oleh kedua korban," istilah Nasriadi.


Aksi eksibisionis di ruang terkunci


Sementara itu, pelaku JH mengakui semua perbuatannya tadi. Ayah 4 orang anak itu melakukannya dalam keadaan mabuk.


"Itu pada saat itu posisi saya lagi 1/2 mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ucap JH.


Saat beraksi, dari tersangka, awalnya dia hanya ingin memijat korban.


"Awalnya hanya untuk mijat, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucap JH.


Dalam imbas minuman keras itu, JH membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya pada para korban.


Pelaku menegaskan, dia tidak sampai memperkosa korban-korbannya. Perbuatan tidak senonoh itu JH lakukan saat kantor, terutama ruang pengetikan personal komputer , tengah sepi.


"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.


Di sisi lain, EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.


"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menyebutkan.


Polisi pun menahan JH dengan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pelecehan yang dia lakukan kepada korban DF.


Video itu didapat karena DF diam-diam merekam saat bosnya hendak melecehkannya.


"Karena kejadiannya sudah seringkali. Pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," ujar DF.


"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya , otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," terangnya.


Diungkapkan DF, dia merasa takut karena JH kerap membawa keris ketika melakukan aksinya.


"Kalau mengancam, dia tidak mengancam akan tetapi dia acapkali membawa keris di belakang sakunya," bebernya.


Kini, JH dijerat Pasal 289 kitab undang-undang hukum pidana mengenai perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update