Viral Perempuan Sumut Demo Minta Suami Cabuli Anak Ditahan, Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Komentar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Perempuan Sumut Demo Minta Suami Cabuli Anak Ditahan, Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Komentar

| February 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-07T05:49:47Z

Viral Perempuan Sumut Demo Minta Suami Cabuli Anak Ditahan, Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Komentar
Screenshot viral video wanita demo minta suami ditahan di Sumut (Foto: dok.detik)

Serdang Bedagai, Revolusi.co - Video perempuan  di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menggelar demonstrasi meminta suaminya yang diduga melakukan pencabulan ditahan viral. Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari perkara itu.

Dilansir detikcom, Sabtu (6/2/2021), dalam video itu terlihat ada empat orang yang sedang melakukan demo. Lokasi demo terlihat berada di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.


Tidak dijelaskan kapan demo itu dilakukan. Dalam video tersebut terlihat perempuan   itu meminta suaminya, yang sudah dituntut oleh jaksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, segera ditahan.


"Jaksa penuntut umum hanya menuntut 9 tahun dan pelaku hingga hari ini tidak ditahan. Kami ingin pelaku ditahan hari ini juga, pelaku bebas berkeliaran, anak saya takut karena pelaku ingin menculik anak saya. Kami ketakutan. Kami selalu berpindah-pindah rumah  , supaya pelaku tidak mengetahui kami tinggal di mana," kata perempuan dalam video itu.


Perempuan tadi lalu meminta supaya tuntutan jaksa kepada suaminya itu lebih tinggi. Dia meminta agar suaminya dituntut minimal 10 tahun.


Baca juga : Diduga Geng Motor Keroyok Pemuda Di Jalanan Medan, Polisi Tangkap 2 Pelaku


Di dalam video juga ada terdapat keterangan dari perwakilan Kejari Sergai, Jenda. Dia mengungkapkan suami perempuan tersebut adalah J, yang berstatus tahanan kota lantaran kooperatif pada proses pemeriksaan.


Setelah video itu viral, Hotman Paris ikut memberi komentar. Dia mengungkapkan permintaan pada Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah agar menahan pelaku.


"Tolong Bapak diperhatikan, karena sudah ratusan warga  dari seluruh Indonesia minta tolong sama Hotman. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, ini wewenang pengadilan. Mohon dicek benar-tidak orang ini tidak ditahan," ucap Hotman Paris.


Perkara dugaan pencabulan yang diduga dilakukan J ini terdaftar di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah. Di dalam SIPP PN Sei Rampah tertulis sidang tuntutan terhadap J sudah digelar pada 17 Desember 2020 lalu.


J dituntut 9 tahun penjara dan hukuman Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. J dituntut melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan kota dan pidana hukuman sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian poin tuntutan tadi.


Sumber: detik





Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update