Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri Malam Ini Karena Sakit -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri Malam Ini Karena Sakit

| February 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-08T16:10:37Z
Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri Malam Ini Karena Sakit

Jakarta,Revolusi.co - Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia pada Senin malam ini, 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Rutan Mabes Polri).


Hal tersebut terkonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. "Benar, karena sakit," ucap dia saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Februari 2021.


Kuasa Hukum Maaher, Djuju Purwanto, mengatakan, jenazah Maaher kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri. Ia pun tengah dalam perjalanan menuju ke sana.


"Sekitar jam 20.00 WIB sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju.


"Ustad Maaheer Thuailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi kabar soal meninggalnya Maheer pada Senin, 8 Februari 2021.


Aziz mengatakan, sebelum meninggal Maheer sedang sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun setelah dibantarkan, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.


"Gak ditangani dengan baik mungkin," kata Aziz. Ia mengaku khawatir dengan kondisi Rizieq Shihab yang juga dalam masa penahanan dan sempat pernah dikabarkan sakit.


Ustadz Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.


Ustad Maaher disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update