Sabu Seberat 302 Kg Berhasil Disita Polisi di Parkiran RS Awal Bros Pekanbaru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sabu Seberat 302 Kg Berhasil Disita Polisi di Parkiran RS Awal Bros Pekanbaru

| February 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-11T16:50:00Z
Sabu Seberat 302 Kg Berhasil Disita Polisi di Parkiran RS Awal Bros Pekanbaru

Pekanbaru,Revolusi.co - Polisi berhasil sita narkoba dari parkiran rumah sakit (RS) Awal Bros, di Pekanbaru. Secara total, narkoba yang disita mencapai 302 Kg.


Kasus ini adalah hasil penelusuran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok terhadap jaringan internasional di sejumlah kota.


Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sabu seberat 25 kilogram di wilayah Depok yang asal dari 5 laporan polisi (LP).


Dalam kasus ini, 6 tersangka turut diringkus oleh pihak kepolisian.


“Dari 5 LP tadi kemudian tim reserse narkoba Polres Depok melakukan pengembangan ke Padang, dan berhasil mengembangkan dan menangkap satu orang tersangka atas Edy Pranoto, dan satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Fadil kepada wartawan, Selasa (9/2).


Sementara itu di Padang, polisi berhasil menyita sabu seberat 44 kilogram. 


Setelahnya, polisi kembali melakukan pengembangan kasus serta bergerak di wilayah Pekanbaru, Riau, dan berhasil meringkus 3 tersangka, yakni Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro.


Dari ketiga tersangka, diperoleh informasi bahwa akan ada pengambilan narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan China-Malaysia-Indonesia. Sabu seberat 258 kilogram itu, diketahui tersimpan pada sebuah mobil yang terparkir di RS Awal Bros, Kota Pekanbaru, Senin (1/2).


“Maka total keseluruhan yang diungkap dari jaringan ini sebesar 302 kg sabu,” ucap Fadil.’


Fadil menambahkan, saat ini Satres Narkoba Polres Metro Depok masih terus melakukan pengembangan dan mengejar 3 DPO lagi pada jaringan ini.


Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.



Sumber: beritatime.com



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update