Tujuh Remaja Pemabuk Perkosa Dua Siswi SMP Di Perkebunan Jauh Dari Warga -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tujuh Remaja Pemabuk Perkosa Dua Siswi SMP Di Perkebunan Jauh Dari Warga

| January 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-09T05:17:59Z

Tujuh Remaja Pemabuk Perkosa Dua Siswi SMP Di Perkebunan Jauh Dari Warga


Serang, Revolusi.co - Dua gadis SMP berinisial FA dan AN diperkosa secara bergiliran oleh tujuh remaja di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. 


Ketujuh pelaku yakni berinisial AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan 2 pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yanni UC dan RW. 


"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, lalu dia merasa tertarik dengan dua korban yg masih umur 14 tahun untuk diperkosa beserta-sama," istilah Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Mariyono pada wartawan. Jumat (25/9/2020).


Mariyono menyebutkan, insiden pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 pada pukul 18.00 WIB. 


Saat itu, ke 2 korban dalam bepergian pulang setelah membeli makanan kucing. Kemudian bertemu ketujuh tersangka tersebut pada kondisi mabuk. 


"Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan buat mengantar pulang ke 2 korban ke rumah  ," ujar Mariyono. 


Tetapi, bukannya diantarkan ke rumahnya, ke 2 korban justru dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun yg jauh dari pemukiman warga . 


"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," kata Mariyono.


Korban jalan kaki 10 km cari bantuan 


Usai puas, para pelaku kabur dan meninggalkan ke 2 korban di tengah perkebunan. 

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer buat meminta bantuan pada warga ," kata Kapolres. 


Kemudian ke 2 korban menceritakan peristiwa tadi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya. 

"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap 5 pelaku di rumahnya masing-masing," katanya. 


Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman sanksi 15 tahun penjara.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update