Medan,Revolusi.co - Seorang laki-laki bernama Susiato alias Yanto tewas di tangan sahabat satu kosnya, KS alias Kuna alias Bai (45).
Warga Sumatera Utara itu membacok Susiato menggunakan parang. Pembunuhan ini dipicu karena pelaku tersinggung saat dibilang tampan oleh korban.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pelaku pembunuh berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku membunuh teman satu kos bernama Susiato alias Yanto. Pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban.
"Korban bilang ke pelaku, ‘Tumben, kok, ganteng kali. Mau ke mana?’ Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto dilansir Kompas.Com melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/1/2021).
Kejadian ini bermula di sebuah tempat kos di Km 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Di tempat itulah, KS dan Susiato menginap.
Pelaku dan korban sama-sama berasal dari Sumatera Utara, tetapi mereka tidak saling mengenal. Di tempat kos itulah awal mereka bertemu. Senin (18/1/2021), setelah Susiato menyapa KS dengan sebutan “ganteng ”, Susiato dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat bekerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Gunar menerangkan, pelaku lalu membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor.
Korban ditusuk di perut
Pembacokan terjadi di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang. Saat datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pelaku langsung membacok korban dan temannya.
“Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," ungkap Gunar.
Soni yang dalam keadaan terluka meminta pertolongan kepada pengendara yang sedang melintas. Dia meminta bantuan buat membawa Susiato yang terluka parah ke Puskesmas Koto Gasib di Siak. Namun, dalam perjalanan menuju Puskesmas, nyawa Susiato tidak tertolong. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Siak.
Sementara itu, setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang didapat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, KS ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku sempat berusaha buat melawan, namun berhasil kita amankan," ujar Gunar.
Gunar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber: kompas