Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, perkara tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal beserta mantan suami di Jakarta kembali ke rumah hendak mengambil pakaiannya.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya. Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S lantaran jengkel dengan sikap anaknya yang kini sudah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” ucap S dilansir dari Kompas.com waktu ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya lalu terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya . Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan Ibunya, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengungkapkan, pihaknya telah mencoba mediasi antara ke 2 belah pihak. Tetapi, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sumber: Kompas.com