Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucunya Juga -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucunya Juga

| January 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-08T13:46:47Z

Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucunya Juga


Banggai, Revolusi.co
- Sungguh bejat sekali perbuatan Ak (60), pria asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang memperkosa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucu sekaligus anaknya, pernah masuk penjara atas perkara yg sama.


Ak melakukan perbuatan bejatnya pada anak dari istri pertamanya. Ak lalu dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.


Setelah bercerai dengan istri pertamanya, Ak menikah lagi. Dari istri ke 2, Ak mempunyai anak perempuan   yakni Fr (23) dan Fi. Keduanya jua kembali digauli hingga salah  satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) & adiknya yang berusia 5 tahun.


Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi. Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8). Tak hanya Ap, Fi (10) yang adalah adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat oleh ayah kandung. Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah. 


Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr. Pasalnya Ak ternyata memperkosa Fr semenjak dia masih duduk pada bangku sekolah dasar. 


"Nah, kacaunya lagi Ap jua digauli. Dari pengakuan Ap pada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu. Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," kentara AKP Pino.


Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku Ak. 

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," istilah AKP Pino.


Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik waktu hendak ditangkap. Badik itu diselipkan di pinggangnya. Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai. 


Dari hasil penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri. Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan ketika istrinya tidak berada di rumah. 


Kepada para tetangga, Fr mengaku kalau dia dihamili oleh orang lain. Pengakuan Fr, dia disuruh berbohong bila ada tetangga yang tanya termasuk juga bila dia ditanya oleh ibunya. 


"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika menyampaikan hal yg sesungguhnya," ujar Pino. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak sekarang mendekam di tahanan Polres Banggai sampai berkasnya rampung.


Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan hukuman paling banyak Rp 5 miliar.


Sumber: Kompas

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update