10 Orang Komplotan Pencuri Kotak Amal Diringkus di Pamekasan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

10 Orang Komplotan Pencuri Kotak Amal Diringkus di Pamekasan

| January 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-28T01:07:12Z
10 Orang Komplotan Pencuri Kotak Amal Diringkus di Pamekasan
Jumpa pers Polres Pamekasan/Foto: Detik


Surabaya,Revolusi.co - Sebanyak sepuluh orang komplotan pencuri kotak amal di Pamekasan diringkus polisi. Lalu apa motif persekutuan ini nekat mencuri kotak amal?


Komplotan tadi ditangkap oleh Tim Resmob Sakera Polres Pamekasan. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan komplotan tadi ditangkap dalam Selasa (26/1) kemarin. 


Komplotan itu lalu dihadirkan dalam rilis yg digelar di Mapolres Pamekasan.


"Ditangkap kemarin dan sudah dirilis di Pamekasan hari ini," ujar Gatot dilansir dari detikcom, Rabu (27/1/2021).


Gatot menambahkan, 10 komplotan pelaku pencurian kotak amal tadi diketahui adalah warga Pamekasan semua. 


Antara lain Frengki Dikki Kurniawan (17), Riski maulana (15), Mohammad ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra Yana Leste (19), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul anam (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17) & Idris Efendi (20).


Terungkapnya kasus pencurian kotak amal itu, lanjut Gatot, bermula dari satu laporan awal tentang pencuri kotak amal. Namun sesudah komplotan tertangkap, berbagai laporan lainnya juga muncul.


"Pengembangannya itu asalnya dari satu laporan. Setelah pelaku ditangkap laporan ternyata semakin banyak," ungkap Gatot.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol W-1977-TD, Honda BeAT nopol M-5852-CA, Suzuki Satria, Yamaha Mio, 8 ponsel, kipas angin dan Sound system. 


Serta pecahan uang kertas dan pecahan uang logam dengan banyak sekali nominal, dan alat-alat pertukangan yang dipakai buat melancarkan aksinya. Seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang dipakai pelaku, sarung dan jaket.


Gatot mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan hilangnya kotak amal segera melapor. Sebab, dari keterangan, komplotan itu telah beraksi di banyak tempat.


"Kami juga mengungkapkan jika memang ada yg merasa dirugikan segera melaporkan. Karena kemungkinan ada penambahan laporan lagi," tambah Gatot.


Sedangkan untuk pasal yg akan disangkakan, komplotan itu akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, & 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana 7 Tahun penjara.


Lalu apa motif komplotan nekat mencuri kotak amal? 


"Dari pengakuan mereka mencuri kotak amal karena hasilnya digunakan buat pesta sabu dan foya-foya," terangnya

Gatot menambahkan, motif itu diperkuat dengan hasil tes urine. Empat di antara mereka positif narkoba.


Penangkapan komplotan pencuri kotak amal itu menerima apresiasi dari sejumlah takmir masjid & pondok pesantren. Sebab aksi mereka selama ini cukup meresahkan.


"Aksi pencurian kotak amal ini sempat viral di media sosial, bahkan pada saat komplotan ini dibekuk tim Sakera Sakti, salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan sempat mengucap terimakasih pada anggota," pungkasnya.


"Karena ulah komplotan ini telah meresahkan para pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan," pungkas Gatot.




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update