Lampung Utara, Revolusi.co,- Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu ketika berada di salah satu Hotel yg terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) masyarakat Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandar Lampung.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berawal setelah tim mendapat informasi pada hari minggu 20 Desember 2020 pukul 18.00 Wib bahwa ada orang yang membawa senpi di salah satu Hotel yg ada di Lampung Utara.
“Setelah mendapat berita tekab 308 langsung menuju ke TKP & langsung mengamankan pelaku yg sedang mengkonsumsi sabu,” ungkap Kasat Reskrim. Senin (21/12/20).
Kasat menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 buah peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 butir alat hisap (bong) & 2 buah HP.
“Setelah di lakukan interogasi ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku adalah hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” tandas Gigih.
Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus Narkoba telah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara & masalah Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka,” pungkas Kasat Reskrim.(*)