Labuhanbatu, Revolusi.Co– Personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan PT Cisahdane Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Diketahui pelaku berinisial ASS alias Heru (28) warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penangkapan turut diamankan 1 buah plastik sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Samsung lipat warna merah.
Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto, saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020) mengatakan, penangkapan berawal waktu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan PT Cisahdane Desa Sei Tampang acapkali terjadi transaksi narkotika.
Mendapat laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Katim opsnal Aiptu Sistrianto beserta Bripka M Yunus Ritonga dan Brigadir F Sianipar buat melakukan penyelidikan.
“Saat datang di lokasi yang diinfokan, petugas melihat seseorang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim langsunh melakukan penangkapan dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebesar satu plastik klip sedang dari tangan kanan pelaku,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pada pemakai dan pengedar narkotika terutama di wilayah hukum Polsek Panai Tengah.
“Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas & kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Rusdi.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.