Polisi Mengamankan 4 Orang Yang Mengancam Gorok Mahfud MD -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Mengamankan 4 Orang Yang Mengancam Gorok Mahfud MD

| December 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-13T09:35:53Z
Polisi Mengamankan 4 Orang Yang Mengancam Gorok Mahfud MD
Foto: detik.com

Revolusi.co - Polisi menangkap empat orang tersangka ujaran kebencian yg mengancam akan menggorok kepala menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bila pulang ke Pamekasan, Madura. Lalu apa saja kiprah mereka?


Ancaman ini diunggah oleh Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan lewat akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020 lalu. Video tadi berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Lantaran Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!.


"Mungkin rekan-rekan telah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan, di mana salah satu kontennya adalah terdapat konten yg diucapkan seorang inisial MN itu berisi mengenai ujaran kebencian & pengancaman," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).


Gidion menyebut berawal adanya laporan dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo, pada 3 Desember 2020 mengenai video tadi. Polisi lalu memutuskan Nawawi sebagai tersangka.


"Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan," tambahnya.


Tetapi ketika penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya yang juga terlibat. Ketiga tersangka ini yakni Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan & Samsul Hadi (40) warga  Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.


Gidion menjelaskan ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup  pada aplikasi chat WhatsApp.


"Kemudian berdiri sendiri adalah masalah rangkaian dengan itu, ternyata sesudah ditelusuri bahwa konten itu tersebar di antara grup WA, ada 3 group WA yg memuat konten itu karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A," papar Gidion melanjutkan..


"Kontennya sama, ada sebuah konten yg kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang & ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap tiga tersangka yaitu saudara MS, saudara SH & saudara AH," tandasnya.


Di kesempatan yang sama, Gidion mengatakan ketiga pelaku yang ikut berbagi video tadi, mengaku memahami bila kontennya berisi ancaman dan melanggar norma. Tetapi, mereka tetap berbagi konten tadi melalui grup WhatsApp.


"Yang paling penting poinnya adalah kenapa mereka kita jadikan tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu telah melanggar norma, yang ke 2 melanggar undang-undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian & yg sifatnya mengancam. Ini konten yg tidak boleh pada undang-undang Informasi transaksi elektronik sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun," pungkas Gidion.


Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka sampai tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui group  WhatsApp.


Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) & Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.


Sumber: detik.com

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update