Tangerang, Revolusi.co - Polres Metro Tangerang Kota menangkap penadah mobil hasil curian, Selasa (29/12/2020) lalu. Selain itu, polisi jua mengamankan mobil curian tadi.
"Tersangka yang diamankan baru satu orang, S alias B, warga Kapuk Muara, Jakarta Utara," istilah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto waktu jumpa pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kamis (31/12/2020). S alias B adalah seseorang penadah mobil hasil curian.
Sugeng mengungkapkan, S alias B mendapatkan mobil curian tadi dari 2 tersangka lain yang masih buron, yaitu T & A.
Awalnya, T dan A mencuri mobil di rumah seorang korban yg kebetulan kosong di Perumahan Bangun Reksa Indah dua, Ciledug, Tangerang, dalam Kamis (24/12/2020). Saat itu, T dan A masuk ke rumah korban melalui jendela yang mereka rusak. Mereka lalu mengambil barang-barang milik korban. Barang yang diambil, yaitu satu unit mobil, 2 unit televisi, dan enam BPKB motor & mobil.
"Dua tersangka lain (T & A) ketika ini masih dalam pengejaran teman-teman Satreskrim," ungkap Sugeng.
Selain menangkap S alias B dan mengamankan barang bukti satu unit mobil, Polres Metro Tangerang Kota pula mengamankan beberapa BPKB, kunci mobil, sebuah gembok, dan lainnya.
Atas perbuatannya, S alias B dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.