Revolusi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, upaya tersebut menyasar pejabat Kementerian Sosial RI.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu dini hari, 4 Desember 2020. Penangkapan ini diduga terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19.
“KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Program Bansos Kemensos,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020.
"Betul pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu 5 Desember pukul 02.00 WIB dini hari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Para tersangka, kata Firli, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos dalam penanganan Covid-19. Orang yang ditangkap tersebut masih diperiksa di gedung KPK. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tambah Firli.
Firli Bahuri mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap karena dugaan gratifikasi.
Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. (*)