Korupsi Proyek PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi Divonis 5 Tahun dan Aris HB 6 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Proyek PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi Divonis 5 Tahun dan Aris HB 6 Tahun Penjara

| December 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-30T02:16:30Z

 

Korupsi Proyek PUPR Muara Enim Ramlan  Suryadi Divonis 5 Tahun dan Aris HB 6 Tahun  Penjara

Palembang, Revolusi.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Ridwan SH, Menuntut kedua terdakwa Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Muara Enim dan Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim,atas dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (29/12/2020)

Dalam  sidang JPU KPK , menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan

Sedangkan untuk terdakwa Aries AB JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan

Atas perbuatan terdakwa, JPU KPK menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan  pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang  Nomor 20 tahun 2001

Usai mendengarkan tuntutan  JPU KPK  Majelis Hakim Erma Suharti SH MH menunda jalan persidangan sampai pekan depan tanggal 7/1/2021 dengan agenda Pledoi/ pembelaan

Disampaikan dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Kedua terdakwa  diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

Kedua terdakwa disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp.130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2021 PL

Hal tersebut diberikan agar terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain (**)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update