Kabaharkam Polri Ungkap Kasus 16 Ton Bom Ikan Di Jawa Timur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabaharkam Polri Ungkap Kasus 16 Ton Bom Ikan Di Jawa Timur

| December 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-28T14:36:03Z
Kabaharkam Polri Ungkap Kasus 16 Ton Bom Ikan Di Jawa Timur

Surabaya, Revolusi.co - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin acara rilis pers pengungkapan masalah tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin, 28 Desember 2020.


Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polisi Republik Indonesia, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polisi Republik Indonesia.

Kabaharkam Polri Ungkap Kasus 16 Ton Bom Ikan Di Jawa Timur

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polisi Republik Indonesia (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) beserta dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada pada wilayah Bangkalan, Madura.


Dari penindakan tadi, petugas mengamanakan seorang pria menjadi Tersangka berinisial MB, 43 tahun, & sejumlah barang bukti beruka bahan bakur dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yg dikonsumsi Tersangka buat menambah stamina.


"Dari output pemeriksaan yg telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polisi Republik Indonesia terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate menjadi bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih dua.400 kg merupakan pesanan seorang yg beralamat pada wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium chlorate tadi dijual tersangka menggunakan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.


Lebih jauh Kabaharkam Polri memberitahukan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate menjadi bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun semenjak 2018 kemudian. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya menggunakan cara memakai botol air mineral yg diisi menggunakan potasium chlorate yg dicampur belerang & arang. Sedangkan buat pembakarnya botol air mineral yg telah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tadi dibakar & membentuk ledakan.


"Dari pengungkapan perkara tersebut, setidaknya kita sudah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yg sama-sama sudah kita ketahui, bisa Mengganggu terumbu karang & spesies ikan maupun biota laut lainnya, lantaran bila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yg ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," kata Komjen Pol Agus Andrianto. 


Komjen Pol Agus Andrianto pula menyampaikan harapannya pada awak media supaya bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena dapat menghambat biota dan ekosistem laut.


"Karena apabila telah rusak, akan membutuhkan waktu yg lama  buat pemulihan", tegas Komjen Pol Agus Andrianto.


Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yg tidak berdosa.


"Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer juga pengguna termasuk sirkulasi bahan seperti Potasium Clorida & Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar", tutup Komjen Pol Agus Andrianto.


Berdasarkan perkara tersebut, Tersangka MB dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.


Ancaman hukuman, barang siapa yg tanpa hak memasukkan ke Indonesia menciptakan, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau memiliki dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau sanksi seumur hidup atau hukuman penjara sementara dengan tinggi-tingginya 20 (Dua Puluh) tahun

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update