Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Mensos Juliari P Batubara Diminta Untuk Menyerahkan Diri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Mensos Juliari P Batubara Diminta Untuk Menyerahkan Diri

| December 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-05T20:26:22Z
Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Mensos Juliari P Batubara Diminta Untuk Menyerahkan Diri

JAKARTA, Revolusi.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka masalah dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam Jumat (lima/12/2020) dini hari lalu. “KPK memutuskan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS & AW. Kemudian menjadi pemberi AIM dan HS,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri ketika memberikan keterangan pada konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.


MJS & AW diketahui adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM & HS adalah pihak swasta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN & seorang pihak swasta berinisial SJY.


Dalam perkara ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf  b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana. Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf  b atau Pasal 11 & Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Adapun 2 pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal lima ayat (1) alfabet  b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Mensos Juliari P Batubara Diminta Untuk Menyerahkan Diri

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan pada Rutan KPK Kavling C1. Adapun Juliari dan AW ketika ini keberadaannya masih diburu oleh KPK. Firli pun mengimbau supaya keduanya segera menyerahkan diri.


Juliari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kemensos. 


"Kami minta kepada para tersangka, saudara JPB dan saudara AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara tersebut tertangkap," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Minggu (6/12/2020).

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
×
Berita Terbaru Update